Pilkada 2024
Lima ASN Pemkab Jepara Dinyatakan Melanggar UU Netralitas, Ini Dia Nama-namanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa kelima ASN Kabupaten Jepara telah melanggar UU Netralitas.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa kelima ASN Kabupaten Jepara telah melanggar Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
Kelimanya sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan surat penerusan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang melanggar UU Netralitas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKN pada Selasa, (17/9/2024) kemarin.
Surat tersebut langsung ia serahkan ke BKN karena mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI Nomor 100 tentang penanganan pelanggaran kode etik.
Menurutnya yang bisa memberikan sanksi kepada lima ASN melanggar netralitas adalah BKN.
"Kemudian nanti sanksinya seperti apa, itu tergantung dari BKN. Apakah nanti penanganannya diserahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau ke PJ Bupati itu nanti tergantung regulasinya seperti apa," kata Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Adapun Lima ASN tersebut yaitu Hadi Sarwoko yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.
Kemudian empat ASN lainnya yaitu HW dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara MD dari Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Jepara dan TDN yang bekerja di Klinik Lapas Rutan Jepara.
"Lima ASN tersebut kita nyatakan melanggar netralitas setelah kita melakukan kajian dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun terkait foto dimana terdapat sepuluh orang termasuk Witiarso Utomo, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara berpose membentuk huruf 'W', Bawaslu Jepara tidak bisa menindak lebih lanjut.
Sebab belum ada laporan dan informasi awal yang mendukung foto tersebut.
Syarat formil dan materiil dari foto tersebut seperti waktu, tempat, dan kegiatan juga tidak mendukung untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
"Terkait foto kemarin, tidak bisa kita lakukan kajian lebih lanjut. Karena belum ada laporan dan informasi awalnya juga belum jelas. Kegiatan itu bisa kita lakukan kajian, waktunya terhitung dari awal masa pendaftaran pasangan calon," tutupnya. (Ito)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.