Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Lima ASN Pemkab Jepara Dinyatakan Melanggar UU Netralitas, Ini Dia Nama-namanya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa kelima ASN Kabupaten Jepara telah melanggar UU Netralitas.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa kelima ASN Kabupaten Jepara telah melanggar Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Kelimanya sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


Demikian yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).


Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan surat penerusan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang melanggar UU Netralitas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKN pada Selasa, (17/9/2024) kemarin. 


Surat tersebut langsung ia serahkan ke BKN karena mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI Nomor 100 tentang penanganan pelanggaran kode etik. 


Menurutnya yang bisa memberikan sanksi kepada lima ASN melanggar netralitas adalah BKN.


"Kemudian nanti sanksinya seperti apa, itu tergantung dari BKN. Apakah nanti penanganannya diserahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau ke PJ Bupati itu nanti tergantung regulasinya seperti apa," kata Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).


Adapun Lima ASN tersebut yaitu Hadi Sarwoko yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.


Kemudian empat ASN lainnya yaitu HW dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara MD dari Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Jepara dan TDN yang bekerja di Klinik Lapas Rutan Jepara.


"Lima ASN tersebut kita nyatakan melanggar netralitas setelah kita melakukan kajian dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya. 


Adapun terkait foto dimana terdapat sepuluh orang termasuk Witiarso Utomo, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara berpose membentuk huruf 'W', Bawaslu Jepara tidak bisa menindak lebih lanjut. 


Sebab belum ada laporan dan informasi awal yang mendukung foto tersebut.


Syarat formil dan materiil dari foto tersebut seperti waktu, tempat, dan kegiatan juga tidak mendukung untuk dilakukan kajian lebih lanjut. 


"Terkait foto kemarin, tidak bisa kita lakukan kajian lebih lanjut. Karena belum ada laporan dan informasi awalnya juga belum jelas. Kegiatan itu bisa kita lakukan kajian, waktunya terhitung dari awal masa pendaftaran pasangan calon," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved