Pilkada 2024
Satu ASN di Kudus Diduga Tak Netral, Kini Nasibnya di Tangan BKN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus malaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus malaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan Jekulo, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar netralitas ASN.
ASN yang dilaporkan berinisial N kedapatan foto bersama dengan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kudus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, oknum ASN yang dilaporkan ke BKN merupakan guru sekaligus kepala sekolah.
Pihaknya mendapatkan informasi atau laporan sebuah foto terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.
Guna memastikan keberanan laporan, Bawaslu melakukan konfirmasi yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Termasuk konfirmasi kepada koordinator wilayah (korwil) pendidikan wilayah Jekulo, untuk memastikan status kebenaran ASN terkait.
"Kami melalukan konfirmasi ke BKPSDM Kudus, tapi tak ada jawaban. Selanjutnya, kami melakukan konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang ada di foto (terlapor) bersama Paslon tersebut adalah ASN. Koordinator wilayah pendidikan Jekulo juga membenarkan bahwa yang ada di foto dimaksud merupakan ASN," terangnya saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kudus, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, lanjut Wahibul Minan, pihaknya menyampaikan hasil temuan itu kepada BKN.
Laporan tertulis disampaikan ke BKN pada 11 September 2024. Proses selanjutnya menjadi ranah dan kewenangan BKN, karena terlapor merupakan ASN.
"Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu, pejabat di atasnya yang berwenang menindak," jelas dia.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha menyampaikan, sosialisasi netralitas ASN sudah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kudus terkait netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 juga sudah diteruskan ke satuan-satuan pendidikan.
Dengan hasil temuan dari Bawaslu bahwa ada ASN di lingkungan satuan pendidikan diduga melanggar netralitas, Disdikpora Kudus segera menggencarkan lagi sosialisasi terkait netralitas yang harus dijaga ASN.
Sosialisasi dilakukan melalui sosial media Disdikpora, kepala sekolah, pengawas sekolah, koordinator wilayah, juga organisasi-organisasi yang berkaitan dengan pendidikan, seperti contoh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Kalau dirasa perlu surat edaran penegasan dari dinas, kami akan sampaikan. Yang jelas, kami tekankan pada sosialisasi melalui kepala sekolah, pengawas sekolah, dan korwil pendidikan," tegasnya. (Sam)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.