Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbongkar, Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lapas.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.

Wahyu menyebut bahwa barang bukti itu dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba.

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia, Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas"

Baca juga: Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap saat Beraksi untuk Ke-10 Kalinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved