Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bagaimana Status Dico M Ganinduto di Partai Golkar Pasca Gugatan Pilkada Kendal 2024?

Bapaslon Dico M Ganinduto belum memastikan langkah politiknya setelah mundur dari kontestasi Pilkada Kendal.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Agus Salim
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bapaslon Dico M Ganinduto belum memastikan langkah politiknya setelah mundur dari kontestasi Pilkada Kendal.


Politisi partai Golkar itu juga menyebut dirinya masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin tersebut.


Dico sebelumnya didukung oleh PKB untuk maju di Pilkada Kendal, berpasangan dengan Ali Nurudin.


Status Dico sebagai kader Golkar saat itu juga diyakini masih melekat erat. Bahkan, setelah keputusannya tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dico menegaskan dirinya masih menjadi kader Golkar.


"Saya kemarin diusung PKB, dan saya gak pernah bilang keluar dari Golkar," kata Dico Ditemui di kompleks rumah dinas bupati, Kamis (19/9/2024).


Dico menerangkan, dinamika politik selalu bergerak dinamis mengikuti perkembangan peta perpolitikan yang tengah berlangsung.


Termasuk dalam pencalonannya kembali maju di Pilkada Kendal melalui PKB.


"Jadi kita harus paham dinamika politik itu kadang tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan,"


"Ada beberapa hal yang tidak bisa kita ceritakan secara gamblang di sini." ungkapnya.


Dico menambahkan dirinya masih akan tetap berkarir di dunia politik, meskipun sudah mundur dari Pilkada Kendal. 


Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang kendaraan politik yang bakal digunakan setelah purna tugas sebagai bupati Kendal.


"Kita sambil lihat perkembangan ke depan seperti apa. Yang jelas saya gak pernah bilang keluar dari Golkar," tukasnya.


Diketahui, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Dico - Ali sebelumnya bakal melanjutkan gugatan ke PTTUN, setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kendal.


Keputusan ini pun menegaskan bapaslon Dico - Ali tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved