Berita Kota Pekalongan
Pelaku Usaha di Kota Pekalongan Wajib Tertib Sampaikan LKPM
Setiap pelaku usaha, berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Fasilitasi LKPM kepada pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana Pekalongan
Agus owner Apotek Asli Pekalongan menyambut baik adanya kegiatan ini yang berguna untuk penyusunan LKPM usahanya.
Dirinya sudah lama, menggunakan sistem OSS RBA untuk membantunya menyusun LKPM usaha yang digelutinya.
"Kami menyusun LKPM setiap semester sekali yakni Januari sampai Juni, dan Juli hingga Desember. Kendalanya kadang kurang memahami untuk pelaporannya."
"Sebab, kadang-kadang masih bingung untuk perhitungan realisasi yang dilakukan dalam satu bulan atau hanya sekedar pelaporan saja. Meski sudah menggunakan sistem online, ketika kami kurang paham biasanya langsung ke Kantor DPMPTSP untuk bertanya lebih lanjut kepada petugas yang berwenang," katanya. (Dro)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kota Pekalongan
Sekda Kota Pekalongan Nur Pri : Paskibraka Harus Jadi Teladan Disiplin dan Jiwa Korsa |
![]() |
---|
Dokter Anak Gencarkan Skrining Tumbuh Kembang di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Pedagang Terima Kunci, Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Bersiap Beroperasi |
![]() |
---|
UMKM RULY SNACK Pekalongan Tembus Gerai Alfamart :Cita Rasa Lokal yang Jadi Incaran Konsumen |
![]() |
---|
RS Siti Khodijah Pekalongan Perkuat Pelayanan dengan Ambulans Baru dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.