Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Pelaku Usaha di Kota Pekalongan Wajib Tertib Sampaikan LKPM

Setiap pelaku usaha, berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Fasilitasi LKPM kepada pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana Pekalongan 

Agus owner Apotek Asli Pekalongan menyambut baik adanya kegiatan ini yang berguna untuk penyusunan LKPM usahanya.

Dirinya sudah lama, menggunakan sistem OSS RBA untuk membantunya menyusun LKPM usaha yang digelutinya.

"Kami menyusun LKPM setiap semester sekali yakni Januari sampai Juni, dan Juli hingga Desember. Kendalanya kadang kurang memahami untuk pelaporannya."

"Sebab, kadang-kadang masih bingung untuk perhitungan realisasi yang dilakukan dalam satu bulan atau hanya sekedar pelaporan saja. Meski sudah menggunakan sistem online, ketika kami kurang paham biasanya langsung ke Kantor DPMPTSP untuk bertanya lebih lanjut kepada petugas yang berwenang," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved