Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarengara

BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran 2 Mobil di SPBU Somagede Banyumas

Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan satu tersangka atas inisial UA (38), warga Desa Jalatunda, RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarneg

Permata Putra Sejati 
Satreskrim Polresta Banyumas saat menghadirkan tersangka atas inisial UA, warga Desa Jalatunda RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara yang melakukan tindak pengangsuan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Sabtu (21/9/2024).  

Aksinya itu sudah dilakukan selama empat bulan dan dilakukan di tempat yang sama. 
 
Atas perbuatannya tersangla dikenakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Subsider Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun atau Rp60 miliar. (jti) 

Baca juga: PLN Peduli Dukung Desa Tunggulpandean Dengan Program Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Baca juga: Jaga Netralitas Pilkada 2024, Polres Jepara Bentuk Posko Aduan Masyarakat

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Dewa United Vs Madura United Liga 1, Tayang di Indosiar

Baca juga: KPU Blora Sebut Telah Terima Izin Cuti Arief Rohman dari Pj Gubernur Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved