Berita Banjarengara
BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran 2 Mobil di SPBU Somagede Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan satu tersangka atas inisial UA (38), warga Desa Jalatunda, RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarneg
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Permata Putra Sejati
Satreskrim Polresta Banyumas saat menghadirkan tersangka atas inisial UA, warga Desa Jalatunda RT 3 RW 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara yang melakukan tindak pengangsuan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Sabtu (21/9/2024).
Aksinya itu sudah dilakukan selama empat bulan dan dilakukan di tempat yang sama.
Atas perbuatannya tersangla dikenakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Subsider Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun atau Rp60 miliar. (jti)
Baca juga: PLN Peduli Dukung Desa Tunggulpandean Dengan Program Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Baca juga: Jaga Netralitas Pilkada 2024, Polres Jepara Bentuk Posko Aduan Masyarakat
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Dewa United Vs Madura United Liga 1, Tayang di Indosiar
Baca juga: KPU Blora Sebut Telah Terima Izin Cuti Arief Rohman dari Pj Gubernur Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.