Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

859 Pelamar CPNS Jepara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menyebutkan 859 peserta pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat bisa melakukan sanggah

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridana Paminta  saat ditemui di kantor Setda Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa para peserta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos administrasi bisa mengajukan sanggah terakhir hari ini.

Diketahui bahwa pengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis, (19/9/2024).

Dari 7.613 pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran atau submit, sebanyak 859 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Baca juga: 6 Soal Latihan TWK HOTS Persiapan SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi atau dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggahan. 

Sanggahan tersebut bisa diajukan melalui Sistem Seleksi CPNS (SSCPNS). 

Dalam akun SSCPNS masing-masing pelamar, verfikikator juga menyertakan alasan mengapa pelamar tersebut dinyatakan TMS. 

"Setelah kemarin diumumkan, tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah. Masa sanggah ini diberikan bagi pelamar untuk menjawab apa yang telah dicantumkan dalam hasil verifikasi," kata Sridana kepada Tribunjateng, Minggu (22/9/2024).

Dia mengingatkan bahwa sanggahan bisa dilakukan jika kesalahan tersebut bukan berasal dari  kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. 

Ketika dalam hasil verifikasi dituliskan keterangan bahwa pelamar menggunakan materai lebih dari satu kali. 

Padahal pelamar tidak melakukan hal tersebut. 

"Jika terjadi seperti itu pelamar bisa mengajukan sanggah. Pelamar bisa memberikan argumen terkait hasil verifikasi dari verifikator. Tapi jangan merembet ke yang lain," ucapnya.

Alasan atau argumen yang diajukan kata dia, dalam sanggahan juga harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. 

Dia menuturkan bahwa sesuai dengan ketentuannya, sanggahan bisa dilakukan paling lama tiga hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan. 

Masa sanggah dimulai pada tanggal 20-22 September. 

Kemudian akan diverifikasi oleh verifikator pada tanggal 20-24 September.

Baca juga: 5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024

"Pengumumannya nanti akan disampaikan pada tanggal 23-29 September," ungkapnya.

Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun terkait waktu dan tempat pelaksanaan SKD, masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).  (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved