Pilkada 2024
Bawaslu Kudus: ASN Boleh Ikut Kampanye Asalkan…
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyebutkan ASN boleh ikut hadir dalam kampanye pasangan calon akan tetapi ada ketentuannya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut hadir dalam kampanye pasangan calon akan tetapi ada ketentuannya.
Bagaimanapun, ASN juga memiliki hak pilih.
Minan mengatakan, ketentuan ASN ikut hadir dalam kampanye syaratnya yaitu rapat umum atau kampanye terbuka.
Baca juga: Bawaslu Wonosobo Gelar Sosialisasi di Alun-alun, Ajak Masyarakat Bersama Awasi Pilkada
Kehadiran ASN tersebut juga dilarang untuk membawa atribut kampanye misalnya kaus atau atribut kampanye lainnya.
Dalam kampanye terbuka tersebut ASN juga dilarang untuk mengikuti gerakan yang cenderung mengindikasikan dukungan.
Yang hanya bisa dilakukan yaitu sekadar mendengarkan visi misi dari pasangan calon.
“Andai pun hadir harus pasif, tidak boleh melakukan gerakan, hanya hadir mendengarkan visi dan misi saja,” kata Minan di sela-sela sosialisasi pengawasan partisipatif dengan ASN Kementerian Agama di Hotel Hom Kudus, Minggu (22/9/2024).
Untuk Kabupaten Kudus misalnya ada dua pasangan calon, maka ASN tersebut harus hadir di dua kampanye terbuka yang digelar dua pasangan calon tersebut.
Sebab, kehadiran ASN dalam kampanye terbuka tidak dilarang jika sekadar ingin mengetahui visi dan misi dari pasangan calon.
“Karena mereka (ASN) juga punya hak menentukan visi dan misi dan mereka juga punya hak pilih,” kata Minan.
Lebih lanjut Minan mengatakan, situasi menjelang pemilihan kepala daerah tidak jarang membuat ASN yang terjebak dalam dukungan salah satu pasangan calon.
Bahkan baru-baru ini pihaknya melaporkan salah satu ASN guru yang terindikasi tidak netral ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, lanjutnya, ada beberapa warga yang mengadu padanya dan hendak melaporkan ASN yang ditengarai tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.
Minan membuka pintu lebar-lebar kepada siapa saja yang hendak melaporkan adanya temuan dugaan ASN tidak netral.
Baca juga: Bawaslu Banyumas Sampaikan 4 Hal Penting Pasca Penetapan DPT
“Saya bilang, silakan kalau mau laporan. Biasanya mereka menghubungi kami tanpa menyebut nama ASN atau indikasi pelanggaran netralitasnya apa,” kata dia.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi yang pihaknya lakukan berimbas pada ASN yang tetap netral meski mereka memiliki hak pilih.
Dengan begitu tidak ada lagi ASN di Kudus yang harus ditindak oleh Bawaslu untuk kemudian laporan indikasi tidak netral diteruskan ke BKN. (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.