Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Blora Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Blora mencatat sebanyak 3.233 data pemilih di Kabupaten Blora untuk Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Iqbal/Tribunjateng
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Blora mencatat sebanyak 3.233 data pemilih di Kabupaten Blora untuk Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).

Ada beberapa faktor, data pemilih itu TMS. Di antaranya ada pemilih yang telah meninggal, hingga sudah pindah domisili.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Blora, Heni Rina Minarti, mengatakan sebelum menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS), pihaknya telah mendapatkan data sinkronisasi dari KPU RI, dengan Kemendagri.

Baca juga: FIX, Ilyas Akbar -Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana Peserta Pilkada Karanganyar 2024

"Semula data yang masuk itu 703.846 ini ada perbedaan dengan data saat pemilu lalu, kalau detailnya yang tahu dari KPU RI," katanya, kepada Tribunjateng, Minggu (22/9/2024).

Kemudian, lanjutnya, dari data tersebut, mengalami perubahan menjadi 702.257.

Heni menyebut perubahan itu, lantaran ada penelitian ulang jumlah tersebut, yang kemudian ditetapkan jadi DPS.

"Pada tahap berikutnya, data DPS dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), oleh jajaran KPU, melalui petugas pantarlih, hasilnya ada perubahan kembali," jelasnya.

Heni mengatakan perubahannya yakni ada pengurangan 1.644, sehingga datanya berubah menjadi 700.613.

Baca juga: Strategi Arief Rohman Dekati Pemilih Saat Masa Kampanye Pilkada Blora, Menginap di Rumah Warga 

"Jumlah tersebutlah yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Data pemilih itu tersebar di 16 kecamatan di 295 desa dan kelurahan yang ada di Blora," terangnya.

Oleh karena itu, kata Heni, merekalah yang memiliki hak untuk menyalurkan pilihannya di Pemilihan bupati dan wakil bupati Bloraz serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

"Pemilih dianggap TMS, karena ada beberapa faktor, seperti karena meninggal atau ada yang sudah pindah domisili," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved