Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

4 Oknum Guru SD Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG

Empat guru SD diduga menarik pungli terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
TM, tersangka kasus pungli sertifikasi PPG Agama Islam, saat digiring untuk konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.

“Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."

"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada,” paparnya.

Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.

Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan."

"Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Guru SD Jadi Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG di Magelang, Total Kerugian Korban Rp 1,16 M"

Baca juga: Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu, Motif Dendam, Tersangka Sempat Teriak-teriak di Depan Rumah

Baca juga: "Sesuai Keinginan" Kata 3 Paslon Usai Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Cuma 25 Menit Klaten-Boyolali Via Tol, Pengguna: Ngebut Juga Aman

Baca juga: Lima Sekolah Semarang Perkuat Ketangguhan Iklim dengan Program OASIS Schoolyard 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved