Pilkada Kendal 2024
Ini Lokasi yang Dilarang untuk Kampanye Pilkada Kendal, Depan Stadion Kebondalem Diperbolehkan
KPU Kendal memetakan wilayah larangan dan lokasi diperbolehkan bagi paslon untuk melakukan kampanye pada Pilkada Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kendal memetakan wilayah larangan dan lokasi diperbolehkan bagi paslon untuk melakukan kampanye pada Pilkada Kendal.
Ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilakukan, yakni di area pemerintahan, tempat ibadah serta lingkungan pendidikan.
KPU juga melarang lokasi kampanya di sepanjang jalan protokoler kabupaten.
Adapun waktu kampanye dilakukan mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
"Mulai depan Kodim Kendal sampai depan Polres Kendal, tidak boleh termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui di kantornya, Senin (23/9/2024).
Baca juga: KPU Kendal Tetapkan Daftar Nomor Urut Paslon Bupati, Ini Daftarnya
Baca juga: Tolak Berkas Dico-Ali, Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana
Ia menerangkan, paslon diperbolehkan melakukan kampanye di lapangan dan wilayah masing-masing kecamatan.
"Termasuk di halaman stadion utama Kebondalem boleh,” tuturnya.
Di sisi lain, Khasanudin juga menyinggung petahana Windu Suko Basuki yang maju sebagai paslon Pilkada Kendal harus melakukan cuti sebelum pemilihan berlangsung.
“Untuk Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” lanjutnya.
Kontestasi Pilkada Kendal 2024, diikuti oleh 3 paslon yakni Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. (ags)
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.