Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Ini Lokasi yang Dilarang untuk Kampanye Pilkada Kendal, Depan Stadion Kebondalem Diperbolehkan

KPU Kendal memetakan wilayah larangan dan lokasi diperbolehkan bagi paslon untuk melakukan kampanye pada Pilkada Kendal.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua KPU Kendal, Khasanudin 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kendal memetakan wilayah larangan dan lokasi diperbolehkan bagi paslon untuk melakukan kampanye pada Pilkada Kendal.

Ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilakukan, yakni di area pemerintahan, tempat ibadah serta lingkungan pendidikan.

KPU juga melarang lokasi kampanya di sepanjang jalan protokoler kabupaten. 

Adapun waktu kampanye dilakukan mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

"Mulai depan Kodim Kendal sampai depan Polres Kendal, tidak boleh termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui di kantornya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: KPU Kendal Tetapkan Daftar Nomor Urut Paslon Bupati, Ini Daftarnya

Baca juga: Tolak Berkas Dico-Ali, Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

Ia menerangkan, paslon diperbolehkan melakukan kampanye di lapangan dan wilayah masing-masing kecamatan.

"Termasuk di halaman stadion utama Kebondalem boleh,” tuturnya.

Di sisi lain, Khasanudin juga menyinggung petahana Windu Suko Basuki yang maju sebagai paslon Pilkada Kendal harus melakukan cuti sebelum pemilihan berlangsung.


“Untuk Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” lanjutnya.


Kontestasi Pilkada Kendal 2024, diikuti oleh 3 paslon yakni Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved