Berita Semarang
Kasino Berkedok Spa dan Karaoke di Baby Face Semarang: Taruhan Tertinggi Sampai Rp 100 Juta
Kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Semarang Barat, Kota Semarang, ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir.
Meskipun beroperasi tidak rutin, polisi ketika menggrebek rumah judi ini menemukan uang tunai hasil judi sebesar Rp 1,3 miliar (sebelumnya Rp 1,2 miiliar).
Pengawas arena kasino di Baby Face, Budi Harjoko (43), mengatakan, kasino tersebut pertama kali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu tutup tanggal 9 September 2024.
Baca juga: Orang Sekitar Tahu Karaoke Baby Face Jadi Arena Judi Kasino di Semarang Sejak Sebulan Lalu
Sepekan kemudian, persisnya tanggal 16 September dibuka kembali hingga dilakukan penggrebekan oleh polisi pada tanggal 20 September.
"Jam operasi mulai pukul 12.00 sampai 04.00 (dini hari)," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Budi mengungkapkan, jenis permainan yang ditawarkan di kasino ini berupa baccarat atau permainan kartu.
Ia enggan menyebut jumlah pengunjung kasino di Baby Face.
Namun, menurutnya pemain judi dengan taruhan paling besar pernah mencapai Rp100 juta dalam satu kali permainan.
"Orangnya yang main itu-itu saja. Pemain tidak hanya kota Semarang tetapi juga dari luar kota," ujarnya.
Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41) mengaku, merasa kesusahan ketika harus menghitung soal omzet kasino tersebut.

Namun, ia menyebut, uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita polisi merupakan modal. "Itu uang modal," bebernya.
Selain Jimmy dan Budi, adapula delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan orang itu meliputi Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) sebagai security, Arsy Egar Eboanza (28) sebagai kasir, Fajar Budi Setiawan (33) bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) bagian admin, Febi Kartika Sari (31) tugas perolling chip / admin, Philip Heriyanto (23) dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.
10 orang tersangka ini mengaku mendapatkan upah bekerja di kasino dari Rp 150 ribu - Rp300 ribu per hari. Besaran upah tergantung job desk kerjanya, semisal kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp300 ribu. Sebaliknya pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami awalnya mengamankan 12 orang. Namun, ada dua orang dilepaskan karena hanya petugas kebersihan atau office boy," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan mengatakan, kasino di Baby Face berada di lantai tiga bangunan yang berkedok spa dan karaoke. Untuk sementara, tempat ini masih dilakukan penyegelan.
"Lokasi judi di lantai tiga, ada jalan khusus ke tempat judi," katanya.
Hasil operasi penggrebekan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, 4 layar monitor, meja arena judi, kalkulator, kertas aturan permainan dan lainnya.
"Sebagian besar barang bukti masih di lokasi kejadian. Rencananya bakal kami musnahkan dalam waktu dekat ini supaya tidak bisa digunakan kembali," terangnya.
Tokoh Muhammadiyah Semarang, Jumai mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam memberantas judi. "Jangan takut jangan gentar dari tekanan manapun untuk memberantas judi," paparnya. (Iwn)
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Ditarget Beroperasi Tahun Depan, Pemkot Siapkan Skema Konektivitas Heritage Semarang Lama |
![]() |
---|
Pasar Johar Sepi, Komisi B DPRD Kota Semarang Dorong Digitalisasi dan Integrasi Wisata Kota Lama |
![]() |
---|
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
FIB Undip Perkuat Kolaborasi Jepang: Internship Mahasiswa dan Langkah Menuju 500 Besar Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.