Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasino Berkedok Spa dan Karaoke di Baby Face Semarang: Taruhan Tertinggi Sampai Rp 100 Juta

Kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Semarang Barat, Kota Semarang, ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasino berkedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, ternyata sempat buka-tutup selama beroperasi dalam satu bulan terakhir.

Meskipun beroperasi tidak rutin, polisi ketika menggrebek rumah judi ini menemukan uang tunai hasil judi sebesar Rp 1,3 miliar (sebelumnya Rp 1,2 miiliar).

Pengawas arena kasino di Baby Face, Budi Harjoko (43), mengatakan, kasino tersebut pertama kali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu tutup tanggal 9 September 2024.

Baca juga: Orang Sekitar Tahu Karaoke Baby Face Jadi Arena Judi Kasino di Semarang Sejak Sebulan Lalu

Sepekan kemudian, persisnya tanggal 16 September dibuka kembali hingga dilakukan penggrebekan oleh polisi pada tanggal 20 September.

"Jam operasi mulai pukul 12.00  sampai 04.00 (dini hari)," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Budi mengungkapkan, jenis permainan yang ditawarkan di kasino ini berupa baccarat atau permainan kartu.

Ia enggan menyebut jumlah pengunjung kasino di Baby  Face.

Namun, menurutnya pemain judi dengan taruhan paling besar pernah mencapai Rp100 juta dalam satu kali permainan.

"Orangnya yang main itu-itu saja.  Pemain tidak hanya kota Semarang tetapi juga dari luar kota," ujarnya.

Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41) mengaku, merasa kesusahan ketika harus menghitung soal omzet kasino tersebut.

Polisi melakukan penghitungan uang hasil sitaan dari penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Polisi melakukan penghitungan uang hasil sitaan dari penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

 Namun, ia menyebut, uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita polisi merupakan modal. "Itu uang modal," bebernya.

Selain Jimmy dan Budi, adapula delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan orang itu meliputi Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40)  sebagai security, Arsy Egar Eboanza (28)  sebagai kasir, Fajar Budi Setiawan (33) bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) bagian admin, Febi Kartika Sari (31) tugas perolling chip / admin, Philip Heriyanto (23)  dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.

10 orang tersangka ini mengaku mendapatkan upah bekerja di kasino dari Rp 150 ribu - Rp300 ribu per hari. Besaran upah tergantung job desk kerjanya, semisal kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp300 ribu. Sebaliknya pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.

Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami awalnya mengamankan 12 orang. Namun, ada dua orang dilepaskan karena hanya petugas kebersihan atau office boy," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Irwan mengatakan, kasino di Baby Face berada di lantai tiga bangunan yang berkedok spa dan karaoke. Untuk sementara, tempat ini masih dilakukan penyegelan. 

"Lokasi judi di lantai tiga, ada jalan khusus ke tempat judi," katanya.

Hasil operasi penggrebekan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, 4 layar monitor, meja arena judi, kalkulator, kertas aturan permainan dan lainnya.

"Sebagian besar barang bukti masih di lokasi kejadian. Rencananya bakal kami musnahkan dalam waktu dekat ini supaya tidak bisa digunakan kembali," terangnya.
Tokoh Muhammadiyah Semarang, Jumai mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam memberantas judi. "Jangan takut jangan gentar dari tekanan manapun untuk memberantas judi," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved