Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Paslon Kepala Daerah, 8 Paslon Tak Penuh Syarat

KPU RI mengumumkan, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala dae

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Budi Susanto
Dua Paslon Pilgub Jateng, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen mengangkat nomor urut yang didapat dari pengunduian nomor urut Paslon Pilgub Jateng, Senin (23/9/2024) malam. Pengundian nomor urut tersebut digelar di KPU Provinsi Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM - KPU RI mengumumkan, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9/2024).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).

Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada 2024 karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.

Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. (tribunnews/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved