Berita Jateng
Sosok MA Pengasuh Pondok Pesantren Yang Mencabuli 7 Santriwati di Cilacap, Resmi Jadi Tersangka
Sosok MA (48) pengasuh pondok pesantren resmi menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sosok MA (48) pengasuh pondok pesantren resmi menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Terduga pelaku juga saat ini tengah menjalani sejumlah pemeriksaan.
Peristiwa pilu yang menimpa 7 santriwati itu terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Pengakuan Santriwati di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Seperti Terhipnotis
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," ujar Guntar.
Menurut Guntar, jumlah korban masih bisa bertambah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.
"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani ngomong atau enggak, karena malu. Korban yang melapor ini (awalnya) saling curhat," ujar Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Kisah Santriwati Cilacap Korban Pencabulan Pak Kyai di Ponpes: Tak Sadar, Seperti Dihipnotis
Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh salah satu ponpes di Cilacap, diduga mencabuli lima santriwati.
Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar. Sejumlah santriwati diberi iming-iming berupa uang dan barang.n (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Cilacap Ditahan"
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.