Pilkada 2024
Batas Biaya Kampanye Pilgub Jateng 2024 Disepakati Maksimal Rp 170 Miliar
KPU Jawa Tengah menyebut batas biaya kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah (Pi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jawa Tengah menyebut batas biaya kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024 disepakati Rp 170 miliar.
Ketua KPU Handi Tri Ujiono mengatakan, angka itu naik dibanding batas biaya kampanye pada Pilkada sebelumnya yang hanya Rp 70 miliar bagi setiap paslon.
"Belum ditetapkan, tetapi drafnya sudah mengerucut disepakati besarannya itu kira-kira Rp 170 miliar batas maksimal anggaran yang dapat dikeluarkan oleh peserta Pilkada untuk seluruh kegiatan dan metode kampanye," ujar Handi, usai deklarasi kampanye damai di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Dia meminta agar kedua paslon yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen harus mengikuti batasan itu dan melaporkan pembiayaan kampanyenya kepada KPU Jateng.
"Pembiayaan yang harus dilaporkan kepada KPU dan juga ada pembatasan terhadap nominal yang harus dilaporkan, sehingga kampanye ini bisa dipertanggungjawabkan. Baik dari segi konten materi maupun pembiayaan. Kira-kira begitu," imbau dia.
KPU Jateng juga akan memberikan sejumlah dana kepada kedua paslon untuk memenuhi kebutuhan kampanye seperti alat peraga kampanye (APK) spanduk, baliho dan lainnya.
Namun, paslon harus menyerahkan desain APK yang akan dipesan menggunakan dana dari KPU Jateng.
"Desain alat peraga maupun bahan kampanye diserahkan dulu ke KPU, kemudian kami supervisi, dipastikan telah sesuai dan kemudian kami pastikan untuk difasilitasi," imbuh dia.
Ia masih menunggu rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon yang nantinya digunakan untuk laporan berkala selama masa kampanye.
"Jadi ada sumbangan dana kampanye dari siapa, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa, itu nanti seiring dengan pelaksanaan kampanye," tutur dia. Sementara itu, daftar tim sukses dan relawan sudah diserahkan secara administratif ke KPU Jateng.
Namun, masih ada kesempatan untuk menambahkan daftar relawan paling lambat hari ini hingga pukul 23.59 WIB. Sehingga, saat masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, KPU Jateng sudah memiliki daftar dan dapat memantau tahapan kampanye kedua paslon.
Terakhir, Handi masih menyusun kesepakatan waktu dan tempat kampanye rapat umum bagi kedua paslon. Lalu, menyiapkan waktu debat dan tema dengan paslon.
"Fasilitasi kampanye dari KPU terkait debat sudah diputuskan untuk 3 kali, tetapi waktu, tempat, tema, kami sedang berkoordinasi dengan calon juga," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jateng Sebut Batas Maksimal Biaya Kampanye Setiap Paslon Cagub-Cawagub Disepakati Rp 170 Miliar
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.