Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Meski Kembalikan Uang Korupsi Raturan Juta Rupiah, Camat Ngargoyoso Karanganyar Tetap Akan Dipenjara

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Kejari Karanganyar.
Pihak Kejari Karanganyar menghitung uang yang dikembalikan oleh Camat Ngargoyoso, Agus Wahyu Pramono melalui keluarganya pada Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kasus pengelolaan BUMDes Berjo kepada pihak Kejari Karanganyar pada Selasa (24/9/2024). Uang tersebut merupakan bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterima oleh camat tersebut terkait kewenangannya.

"Uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto pada Rabu (25/9/2024).

Dia menyampaikan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Lanjutnya, tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.

"Masih dalam pengawasan dan perawatan intensif di RSUD Karanganyar," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo yang dilakukan oleh mantan dewan pengawas BUMDes, Agung Sutrisno. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved