Berita Karanganyar
Meski Kembalikan Uang Korupsi Raturan Juta Rupiah, Camat Ngargoyoso Karanganyar Tetap Akan Dipenjara
Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.
Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kasus pengelolaan BUMDes Berjo kepada pihak Kejari Karanganyar pada Selasa (24/9/2024). Uang tersebut merupakan bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterima oleh camat tersebut terkait kewenangannya.
"Uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto pada Rabu (25/9/2024).
Dia menyampaikan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Lanjutnya, tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
"Masih dalam pengawasan dan perawatan intensif di RSUD Karanganyar," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo yang dilakukan oleh mantan dewan pengawas BUMDes, Agung Sutrisno. (Ais).
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Usulkan 3.053 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.