Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ratusan Sopir Truk Dump di Pati Demo, Aktivitas Penataan Lahan Pertanian Terbentur UU Minerba

Puluhan dump truck terparkir di kawasan Alun-Alun Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (25/9/2024) pagi.


Untuk diketahui, perwakilan peserta unjuk rasa diterima oleh Pimpinan Sementara DPRD Pati untuk beraudiensi di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Pati.


Ketua DPRD Pati Sementara, Ali Badrudin, membenarkan bahwa para pengunjuk rasa berharap agar bisa menata tanah yang tidak begitu produktif, yang agak tinggi, agar ketinggiannya sama dengan tanah di sebelahnya supaya hasil pertanian maksimal.


"Tapi ketika dilakukan pengerukan, terkendala regulasi. Menurut UU Minerba tidak diperbolehkan. Dijelaskan oleh pihak (Dinas) ESDM, kalau hanya untuk penataan diperbolehkan, tapi (tanah hasil pengerukan) tidak keluar ke mana-mana," kata dia. 


Di sisi lain, Ali menyadari bahwa jika tanah hasil pengeprasan tanah pertanian hanya digeser di lokasi yang sama, hal tersebut hanya akan menjadi beban di lokasi tersebut.


"Mau tidak mau, kan, harus dikeluarkan. Bisa dikeluarkan dalam satu desa, tapi kalau keluar desa tidak diperbolehkan


Ali mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa di tingkat provinsi, tengah digodok regulasi mengenai penataan lahan pertanian.


"Kalau provinsi bisa membuat Perda penataan lahan, kabupaten juga harus bisa nanti. Sebelum itu, solusi sementara, kalau di sekitar situ (pemindahan tanah hasil pengerukan dilakukan di wilayah desa yang sama) boleh. Kalau dijual ke luar tidak boleh," tandas Ali.


Sementara, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng-Muria, Dwi Suryono, secara tersirat mengatakan bahwa aktivitas penataan lahan pertanian yang dilakukan masyarakat sebagaimana dimaksudkan oleh pengunjuk rasa terbentur oleh regulasi yang ada.


Menurut undang-undang, kegiatan pertambangan meliputi aktivitas pengangkutan dan penjualan. Adapun UU terkait pertambangan tidak mengenal pengeprasan lahan pertanian.


"UU sektoral terkait kegiatan usaha pertambangan, yakni UU nomor 3 tahun 2020, tidak mengenal yang namanya izin pengeprasan. Izin pengerpasan tidak diatur dalam UU tersebut. Sedangkan proses izin di Minerba seperti itu. Harus berizin," tegas dia. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved