Pilkada 2024
Kampanye Hitam hingga Politik Uang Target Pengawasan Bawaslu Kudus di Pilkada 2024
Ini target sasaran pengawasan selepas Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pemilihan atau Pilkada 2024 di Taman Balai Jagong Kudus, Kamis (26/9/2024).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pemilihan atau Pilkada 2024 di Taman Balai Jagong Kudus, Kamis (26/9/2024).
Apel diikuti sekira 200 pengawas, terdiri dari jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, apel ini sebagai bentuk persiapan para pengawas dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan 2024 di Kabupaten Kudus, guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Dimana proses kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati sudah berjalan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Hibah KONI Kudus Rp 2,3 Miliar, Imam Triyanto Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: KPU Kudus Akan Petakan TPS Rawan Konflik dan Bencana
Sebagai pengawas pemilu memiliki kewajiban besar mengawasi jalannya kampanye yang dilakukan pasangan calon, relawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh pasangan calon.
Termasuk mengawasi upaya paslon berebut simpatik para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programnya.
Menurut dia, panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa merupakan garda terdepan dalam pengawasan di tingkat wilayah masing-masing.
Memiliki tugas berat menjaga integritas proses pemilihan.
Dimana pengawasan tidak sekadar tugas, juga bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat Kudus dan bangsa.
Minan juga mengingatkan kepada para pengawas untuk selalu bersikap profesional, independen, dan tidak memihak agar Pilkada di Kudus berjalan dengan baik, lancar, adil dan demokratis.
"Pengawas harus memiliki prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan keterbukaan."
"Kami sebagai pengawas punya kewajiban mengawasi jalannya kampanye, bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat Kudus dan bangsa," terangnya.
Minan menyebut, banyaknya metode kampanye yang bisa dilakukan menjadi hal yang penting untuk selalu diawasi.
Di antaranya memastikan paslon tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat-tempat terlarang, tidak mengikutkan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, serta mengawasi proses kampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kalau melihat ada yang melanggar aturan dalam berkampanye, tugas sebagai pengawas adalah mengingatkan dan mencegah," tambahnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.