Berita Kudus
Terbukti Korupsi Dana Hibah KONI Kudus Rp 2,3 Miliar, Imam Triyanto Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,KUDUS - Mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang terhitung mulai 2021 hingga 2023.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda Putusan.
Dalam putusannya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 25 September 2024
Baca juga: Pelimpahan Kasus Korupsi KONI Kudus Menunggu Perhitungan BPKP
Selain itu dia juga didenda sebesar Rp300juta subsider 3bulan dan mengganti uang negara Rp2,3 miliar subsider 3 tahun.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto mengatakan dalam persidangan kasus itu Imam terbukti melakukan korupsi, meski dilakukan berkali-kali namun saat ini dia menjadi pelaku tunggal dari kasus korupsi KONI Kudus.
"Selama masa persidangan dia tidak menyebut nama lain, tapi kalau di luar ada beberapa nama (yang disebut). Namun sampai sekarang, kami belum menerima berkas pengajuan atau apapun yang berkaitan dengan dakwaan," ujarnya saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (26/9/2024)
Mantan Ketua KONI Kudus itu, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
Aksi korupsi itu dilakukan saat anggaran APBD dan Perubahan APBD tahun 2021,2022,dan 2023.
Korupsi dilakukan saat pendistribusian dana hibah, Imam Triyanto menggunakannya keperluan pribadinya
Baca juga: Penahanan Imam Triyanto, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Kudus Diperpanjang 40 Hari
Dia menyunat alokasi anggaran dari beberapa cabor maupun dengan cara kesekretariatan di KONI Kudus penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan Imam Triyanto tersebut Rp 2,3 miliar. (Rad)
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.