Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ringkus Anak Punk Pelaku Curas

Dua anak jalanan atau anak punk di Jepara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka merampas handphone milik tiga anak dibawah umur

Humas Polres Jepara
Rampas HP Anak Dibawah Umur, Anak Punk di Jepara Disergap Polisi 

Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu diantara korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak," tuturnya.

Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved