Modus Penggandaan Uang: Polisi Tangkap 2 Penipu di Sragen, 4 Pelaku Lain Masih Buron
Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
Pada 9 September 2024, korban datang ke sebuah hotel di Sleman dan menyerahkan uang tersebut kepada RHB di parkiran.
Setelah menerima uang, tersangka RHB pergi ke Pantai Samas, Bantul, sementara korban diminta menunggu di lokasi lain.
Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah tersangka berpura-pura ditangkap oleh empat pelaku lain yang menyamar sebagai anggota polisi.
Korban yang mengalami kerugian total Rp587 juta kemudian melapor ke polisi.
Polisi berhasil menangkap RHB dan AY, namun empat pelaku lain masih buron.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box aluminium berlogo Bank Indonesia, tujuh perhiasan hasil kejahatan, uang tunai Rp107.215.000, dan dua pucuk airgun yang digunakan saat beraksi.
Kondisi Terkini Siswa Keracunan MBG di Sragen, Dari 365 Orang 5 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Dinkes Jateng Buka Posko Kesehatan 24 jam Untuk Siswa Keracunan di Sragen |
![]() |
---|
Penjualan Beras Curah di Pasar Tradisional Sragen Tak Terdampak Isu Oplosan, 3 Jenis Paling Diminati |
![]() |
---|
196 Orang Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis di Sragen, Ini Dugaan Awal Pemicunya |
![]() |
---|
Respons Badan Gizi Nasional Setelag 196 Siswa di Sragen Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.