Modus Penggandaan Uang: Polisi Tangkap 2 Penipu di Sragen, 4 Pelaku Lain Masih Buron
Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
Pada 9 September 2024, korban datang ke sebuah hotel di Sleman dan menyerahkan uang tersebut kepada RHB di parkiran.
Setelah menerima uang, tersangka RHB pergi ke Pantai Samas, Bantul, sementara korban diminta menunggu di lokasi lain.
Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah tersangka berpura-pura ditangkap oleh empat pelaku lain yang menyamar sebagai anggota polisi.
Korban yang mengalami kerugian total Rp587 juta kemudian melapor ke polisi.
Polisi berhasil menangkap RHB dan AY, namun empat pelaku lain masih buron.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box aluminium berlogo Bank Indonesia, tujuh perhiasan hasil kejahatan, uang tunai Rp107.215.000, dan dua pucuk airgun yang digunakan saat beraksi.
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sragen Gaungkan Anti-Bullying dan Tertib Lalu Lintas di SD IT Al Jabar Gondang |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025: Bupati dan Kapolres Sragen Panen Perdana dan Dukung Petani di Desa Tunggul |
![]() |
---|
Kebakaran di Gabungan Sragen: Rumah Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Masak Ditinggal Main HP |
![]() |
---|
Awal Mula Penemuan Jasad Mbah Seman Setelah Kebakaran Lahan Tebu di Sragen, Ada Luka Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.