Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Penggandaan Uang: Polisi Tangkap 2 Penipu di Sragen, 4 Pelaku Lain Masih Buron

Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.

DOK. Polres Sumedang
PENGGANDAAN UANG. Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta. 

Pada 9 September 2024, korban datang ke sebuah hotel di Sleman dan menyerahkan uang tersebut kepada RHB di parkiran.

Setelah menerima uang, tersangka RHB pergi ke Pantai Samas, Bantul, sementara korban diminta menunggu di lokasi lain.

Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah tersangka berpura-pura ditangkap oleh empat pelaku lain yang menyamar sebagai anggota polisi.

Korban yang mengalami kerugian total Rp587 juta kemudian melapor ke polisi.

Polisi berhasil menangkap RHB dan AY, namun empat pelaku lain masih buron.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box aluminium berlogo Bank Indonesia, tujuh perhiasan hasil kejahatan, uang tunai Rp107.215.000, dan dua pucuk airgun yang digunakan saat beraksi.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved