Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Penggandaan Uang: Polisi Tangkap 2 Penipu di Sragen, 4 Pelaku Lain Masih Buron

Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.

DOK. Polres Sumedang
PENGGANDAAN UANG. Polisi berhasil menangkap dua penipu modus penggandaan uang di Sragen. Empat pelaku lain masih buron, korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dari enam pelaku modus penggandaan uang.

Tersangka berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.

Sementara itu, empat pelaku lain masih buron, di antaranya G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan mantan anggota TNI, dan rekan R yang juga dalam pengejaran.

Pelaku berhasil menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming menggandakan uang hingga Rp17 miliar.

"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Empat lainnya masih buron, dan kami sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Kamis (26/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, menjelaskan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sementara tersangka AY ditangkap di Salatiga.

Para tersangka mengakui aksi penipuan modus penggandaan uang baru dilakukan sekali.

Antara korban dan dua tersangka yang ditangkap ternyata saling mengenal, sehingga memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Karena saling kenal, korban percaya untuk menyerahkan uang kepada pelaku," ujar Adrian.

Kronologi penipuan bermula ketika korban KI (34) asal Sragen dikenalkan oleh tersangka AY kepada RHB di rumah korban pada 9 Agustus 2024.

Tersangka RHB mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis pembuatan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.

Namun, uang modal tersebut digunakan untuk membeli bahan pengganda uang hingga Rp17 miliar.

Korban dijanjikan bagian Rp7 miliar, sementara tersangka mengambil Rp10 miliar.

Pada 28 Agustus hingga 8 September 2024, korban menyerahkan uang senilai Rp137 juta secara tunai dan transfer.

Tersangka kemudian merancang skenario untuk mengambil uang lebih besar dari korban, yakni Rp450 juta.

Pada 9 September 2024, korban datang ke sebuah hotel di Sleman dan menyerahkan uang tersebut kepada RHB di parkiran.

Setelah menerima uang, tersangka RHB pergi ke Pantai Samas, Bantul, sementara korban diminta menunggu di lokasi lain.

Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah tersangka berpura-pura ditangkap oleh empat pelaku lain yang menyamar sebagai anggota polisi.

Korban yang mengalami kerugian total Rp587 juta kemudian melapor ke polisi.

Polisi berhasil menangkap RHB dan AY, namun empat pelaku lain masih buron.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box aluminium berlogo Bank Indonesia, tujuh perhiasan hasil kejahatan, uang tunai Rp107.215.000, dan dua pucuk airgun yang digunakan saat beraksi.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved