Kasino Berkedok Tempat Karaoke
Pemilik Gedung dan Pemain di Kasino Baby Face Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan
Polrestabes Semarang bakal melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Baby Face yang menjadi tempat kasino berkedok spa dan karaoke.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Mereka juga telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik, Rabu (25/9/2024).
10 tersangka meliputi Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41), Pengawas arena kasino di Baby Face Budi Harjoko (43), Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) sebagai security, Arsy Egar Eboanza (28) sebagai kasir.
Kemudian Fajar Budi Setiawan (33) bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) bagian admin, Febi Kartika Sari (31) tugas perolling chip / admin, Philip Heriyanto (23) dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.
Mereka mengaku mendapatkan upah bekerja di kasino dari Rp150 ribu - Rp300 ribu per hari.
Baca juga: Video Viral Kasino Berkedok Spa dan Karaoke di Semarang, Taruhan Tertinggi Sampai Rp 100 Juta
Besaran upah tergantung job desk kerjanya, semisal kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp300 ribu.
Sebaliknya pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.