Kasino Berkedok Tempat Karaoke
Pemilik Gedung dan Pemain di Kasino Baby Face Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan
Polrestabes Semarang bakal melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Baby Face yang menjadi tempat kasino berkedok spa dan karaoke.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang bakal melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Baby Face yang menjadi tempat kasino berkedok spa dan karaoke.
Kasino tersebut berada di lantai 3 bangunan gedung Baby Face berlokasi di Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.
Tempat ini digrebek polisi pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Gaji Karyawan Kasino di Baby Face Semarang, 2 Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
"Kami sedang buat surat pemanggilan untuk pemilik gedung. Sudah dijadwalkan, minggu depan dipanggil," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (26/9/2024).
Pemilik bangunan gedung akan dimintai keterangan terkait adanya praktik perjudian kasino di bangunan lantai tiga tersebut.
Termasuk soal perizinannya.
"Kami akan dalami semuanya nanti. Apakah pemilik bangunan mengetahui atau tidak terkait dengan kegiatan perjudian itu," ungkapnya.
Tak hanya pemilik gedung, polisi juga akan memanggil para pejudi yang bermain di kasino tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para pemain judi di Kasino ini sudah ada datanya.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” jelasnya.
Dirinya menyebut, untuk para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya dalam penggerebekan ini, kepolisian telah menemukan berbagai barang bukti di lokasi tersebut.
Di antaranya ada uang tunai Rp 1,3 milyar, kartu, alat hitung, dan alat judi lainnya.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.