Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasino Berkedok Tempat Karaoke

Pemilik Gedung dan Pemain di Kasino Baby Face Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan

Polrestabes Semarang bakal  melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Baby Face yang menjadi tempat kasino berkedok spa dan karaoke. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama tokoh agama dan ormas melakukan konferensi pers kasus penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang bakal  melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Baby Face yang menjadi tempat kasino berkedok spa dan karaoke

Kasino tersebut berada di lantai 3 bangunan gedung Baby Face berlokasi di Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. 

Tempat ini digrebek polisi  pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Gaji Karyawan Kasino di Baby Face Semarang, 2 Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

"Kami sedang buat surat pemanggilan untuk pemilik gedung. Sudah dijadwalkan, minggu depan dipanggil," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (26/9/2024). 

Pemilik bangunan gedung akan dimintai keterangan terkait adanya praktik perjudian kasino di bangunan lantai tiga tersebut.

Termasuk soal perizinannya.

"Kami akan dalami semuanya nanti. Apakah pemilik bangunan mengetahui atau tidak terkait dengan kegiatan perjudian itu," ungkapnya.

Tak hanya pemilik gedung, polisi juga akan memanggil para pejudi yang bermain di kasino tersebut. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan  para pemain judi di Kasino ini sudah ada datanya.

“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” jelasnya. 

Dirinya menyebut, untuk para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya dalam penggerebekan ini, kepolisian telah menemukan berbagai barang bukti di lokasi tersebut. 

Di antaranya ada uang tunai Rp 1,3 milyar, kartu, alat hitung, dan alat judi lainnya. 

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Semarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved