Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Mudahkan Pelayanan PBG dan SLF Lewat Inovasi CITRA MANIS

CITRA MANIS, inovasi Pemkab Kendal untuk memudahkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Sekda Kabupaten Kendal Sugiono saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Program PBG dan SLF di Aldila Resto Kendal, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal menyiapkan inovasi untuk memudahkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Melalui program Cepat, Informatif, Transparan, Nyaman dan Ekonomis (CITRA MANIS), langkah ini merupakan bentuk inovasi untuk mempercepat pelayanan PBG dan SLF. 

Terlebih, pelayanan perizinan pendirian bangunan masih menjadi problem yang dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Kendal Masuk Kategori Kerawanan Tinggi Pilkada 2024, Urutan 14 di Jawa Tengah

Baca juga: Terkesan Dengan Investasi di KIK, Pemkab Belitung Sambangi Kabupaten Kendal

Kepala DPUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto mengatakan, setiap bangunan atau gedung wajib memiliki persyaratan administrasi maupun kriteria sesuai yang ditentukan.

Ia menerangkan, hingga kini masih terdapat masyarakat yang kurang memahami proses perijinan.

"Nah tujuan kami untuk sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman persyaratan pengajuan PBG dan SLF yang sesuai,"

"Semakin banyak masyarakat yang memahami persyaratan untuk mengedepankan regulasi dan aturan yang berlaku, ini makin bagus," katanya seusai sosialisasi program PBG dan SLF di Aldila Resto Kendal, Kamis (26/9/2024).

Dia menambahkan, proses mengurus perizinan bisa dilakukan di DPMPTSP sehingga bisa lebih mudah.

"Tapi untuk perizinan dilakukan di DPMPTSP," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono masih sering mendapat keluhan masyarakat administrasi perizinan. 

Sugiono menerangkan, program PBG dan SLF yang disosialisasikan hari ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat.

"Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman persyaratan pengajuan PBG dan SLF sesuai aturan," terangnya.

Dia menuturkan, Pemkab Kendal berkomitmen terus melakukan perbaikan layanan inovasi publik. 

“Program ini akan lebih cepat dan lebih murah untuk proses mengurus izinnya," tandasnya. (*)

Baca juga: Seminar Nasional Seri III di Semarang, Askompsi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Keamanan Informasi

Baca juga: Polres Jepara Kawal Kedatangan Logistik Pilkada 2024

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkumham Jateng Dukung Implementasi Kerja Sama Dalam Negeri

Baca juga: Inilah Starting XI PSIS Semarang Vs Arema FC

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved