Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Siswi SMP jadi Korban Pencabulan Siswa SMA di Demak, Aksinya Direkam Teman Pelaku dengan HP

Kabar yang beredar terkait tindakan pencabulan anak SMP di Demak telah ditindak lanjuti oleh Polres Demak.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
Tribunjateng/Rezanda Akbar
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi - Kabar yang beredar terkait tindakan pencabulan anak SMP di Demak telah ditindak lanjuti oleh Polres Demak. 

Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA di Demak, Teman Pelaku Merekam Aksi Mesum

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kabar yang beredar terkait tindakan pencabulan anak SMP di Demak telah ditindak lanjuti oleh Polres Demak.

Pencabulan terhadap MKR(14) tersebut dilaporkan oleh AB (42), orangtua korban, warga Kecamatan Wonosalam.

Diketahui MKR seorang pelajar kelas 3 SMP, menjadi korban dari tindakan pelaku RAM (17), pelajar kelas 2 SMA, warga Kelurahan Demak Kota.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan, dalam laporan disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 13.30 WIB di dalam ruangan SDN Cabean 2.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih," ujar AKP Winardi, Kamis (26/9/2024).

Kronologis kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel menuju Cabean untuk memfotokopi tugas sekolah. 

Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.

"Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan," terangnya.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban. 

"Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak berhasil mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved