Penipuan Modus Penggandaan Uang
Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO
Awalnya uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp107.215.000.
Termasuk juga dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar
Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru
Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023
Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS
Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.