Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan Modus Penggandaan Uang

Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO

Awalnya uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus penipuan. 

Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.

Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp107.215.000.

Termasuk juga dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar

Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru

Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS

Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved