Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

DERITA Yuliana, Anaknya Tewas Usai Dihukum Gurunya Squat Jump 100 X, Ingin Pelaku Dipenjara

Yuliana Pardang ingin oknum guru yang telah menghukum anaknya squat jump 100 kali mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Editor: Muhammad Olies
Ist
Ilustrasi meninggal 

TRIBUNJATENG.COM - Kesedihan masih menyelimuti Yuliana Padang. Perempuan paruh baya ini masih belum ikhlas buah hatinya yang berinisial RSS (14) meninggal dunia diduga setelah dihukum gurunya squat jump 100 kali.

Siswa SMP Negeri 1 STM Hilir itu meninggal dunia Kamis (26/9/2024). Kini Yuliana Pardang menuntut keadilan.

Ia ingin oknum guru yang telah menghukum anaknya squat jump 100 kali mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

"Itu pesan dari almarhum anak saya," kata Yuliana Pardang dikutip dari Tribun Medan, Minggui (29/9/2024).

Baca juga: Inilah Sosok Viki, Siswa SMP Yang Nyaris Putus Sekolah Karena Tak Bisa Beli Seragam

Yuliana Padang, mengatakan kasus siswa meninggal setelah dihukum gurunya squat jump 100 kali ini telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

Hal ini disampaikannya di kediamannya, Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

 "Awalnya sempat laporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), tapi saya sempat menolak karena kalau autopsi." 

"Tapi sekarang sudah saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap kalau autopsi itu harus dilakukan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dirinya belum menerima tindakan guru bernama Seli Winda Hutapea yang menghukum anaknya squat jump 100 kali. 

Yuliana meminta keadilan supaya guru tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Sampai sekarang dia (oknum guru boru Hutapea) belum ada menemui dan minta maaf. Cuma orang dari sekolah yang datang untuk berduka." 

"Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," kata Yuliana. 

Paman korban, Pardamean, mengatakan proses hukum dipercayakan kepada Suwandri Sitompul.

Artinya, pihak sekolah dan guru akan dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah kuasakan soal hukum ke Suwandri untuk proses jalur hukum," ungkapnya.

Baca juga: Motif Teman Rekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Ingin Diperlihatkan ke Istri Pak Guru

Pesan Terakhir Korban

Diberitakan sebelumnya, Yuliana sempat mengungkap pesan terakhir anaknya sebelum meninggal dunia.

Pesan itu ialah supaya memenjarakan Seli Winda Hutapea, guru Agama yang telah menghukumnya squat jump 100 kali.

Menurut Yuliana, anaknya mengatakan, guru itu harus dipenjara supaya tak ada lagi pelajar yang sakit setelah memperoleh hukuman darinya.

Yuliana beru Padang akan lanjutkan kasus kematian anaknya
Yuliana beru Padang akan lanjutkan kasus kematian anaknya ke jalur hukum saat diwawancarai di kediamannya, Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/9/2024)

"Mak, kakiku sakit sekali, Mak. Penjarakan-lah guru itu, Mak, biar dia jangan biasa begitu," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat (27/9/2024).

Beberapa jam setelah korban meninggal, Yuliana langsung mendatangi Polsek Talun Kenas yang berjarak kurang lebih sekitar 3 km dari rumahnya untuk membuat laporan.

Namun, laporan gagal dibuat karena dirinya tak bersedia jasad RSS dibongkar untuk dilakukan proses autopsi.

Lantas, Yuliana malah disuruh membuat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi.

Surat itu pun akhirnya disetujui dan ditandatangani Yuliana akibat dirinya tidak paham mengenai proses hukum yang harus dilakukan.

Adapun saat ini jenazah korban sudah dimakamkan tak jauh dari rumahnya di pemakaman keluarga di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat siang.

Meski sempat tak jadi membuat laporan dan menandatangani surat pernyataan tak autopsi, dirinya akan tetap membuat laporan lagi.

Ia tak ikhlas kepergian anaknya akibat dugaan dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.

"Di Polsek Talun Kenas, mereka meminta saya tanda tangan bahwa saya mundur dari laporan ini. Saya tanda tangani karena saya tidak mengerti hukum," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Yuliana Padang mengatakan, hukuman squat jump diterima anaknya pada Kamis, 19 September 2024 lalu, karena tak bisa menghafal apa yang diminta gurunya.

Sepulang dari sekolah, korban mengeluh sakit pada bagian kakinya akibat dihukum.

Kemudian keesokan harinya, pada Jumat, 20 September, RSS demam tinggi dan mengeluh makin tak enak badan.

Lantaran kondisinya tak kunjung pulih, korban terpaksa tak masuk sekolah pada Sabtu, 21 September.

Bahkan, meski sudah dibawa berobat, rasa sakit korban tak juga reda.

"Hari Kamis dihukum guru, dia mengeluh kakinya sakit. Hari Jumat, dia demam panas tinggi, baru hari Sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan," ucap Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat.

Ia mengatakan, kondisi paha korban memar dan membengkak, urat syaraf pada pahanya membiru.

 Akibat korban tak kunjung sembuh, pada Selasa, 24 September, Yuliana datang ke sekolah dan meminta izin secara langsung supaya anaknya diizinkan libur karena sakit.

Keesokan harinya, Rabu, 25 September, kondisi korban makin parah dan dibawa ke klinik lagi.

Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua.

Pada Kamis, 26 September sekitar pukul 06.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Rabu anak saya nge-drop, saya bawa ke klinik lagi. Rupanya klinik merujuk ke RS Sembiring, Delitua. Hari Kamis pagi, setengah 7 kurang, anak saya sudah tidak ada lagi, meninggal dunia," terangnya.

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Ibu Siswa SMP yang Meninggal Dihukum Guru Squat Jump Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved