Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Peran 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang

polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembubaran paksa diskusi kebangsaan dispora di Grand Kemang Jakarta.

Editor: Muhammad Olies
Ist
Diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu (28/9/2024), dibubarkan sekelompok orang tak dikenal. 

TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa pembubaran paksa diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang, Mampang Prapatan, yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) Sabtu (28/9/2024) berbuntut panjang.

Polisi turun tangan menangani kasus yang dituding mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia (HAM) ini.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, hingga Tata Kesantra.

Teranyar, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembubaran paksa diskusi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menangkap lima orang terkait aksi pembubaran tersebut. Dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan tiga lainnya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik," kata Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial JJ, LW dan MDM.

Baca juga: HEBOH Desakan Pembubaran Pengurus BUMDes Berjo, Begini Respon Bupati Karanganyar

Baca juga: Polemik Pembubaran KASN

Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ini selaku pengrusakan di dalam ruangan diskusi.

Selain melakukan perusakan, para tersangka ini juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.

Terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Polisi Bidik Sosok Penggerak

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak daripada massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang.

Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi juga masih mendalami motif yang dilakukan  kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.

Berdasarkan video yang beredar, para pelaku terlihat kompak mengenakan masker saat memasuki ruangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved