Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Korban Salah Tangkap Dibebaskan Setelah 46 Tahun Menanti Hukuman Mati

Pria berusia 88 tahun yang merupakan narapidana hukuman mati terlama di dunia itu akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Jepang.

Kompas.com/Istimewa
Para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak "banzai", sebuah seruan dalam bahasa Jepang yang berarti "hore", saat putusan dijatuhkan. (GETTY IMAGES via BBC INDONESIA) 

Keempatnya ditikam hingga tewas.

Pihak berwenang menuduh Hakamada membunuh keluarga tersebut, membakar rumah mereka, dan mencuri uang tunai sebesar 200.000 yen (sekitar Rp 20 juta dengan nilai tukar saat ini).

Hakamada semula membantah telah merampok dan membunuh para korban, tetapi kemudian memberikan apa yang ia gambarkan sebagai pengakuan yang dipaksakan setelah dipukuli dan diinterogasi selama 12 jam sehari.

Pada 1968, ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan dan pembakaran, dan dijatuhi hukuman mati.

Setahun setelah penangkapan Hakamada, beberapa pakaian ditemukan di tangki miso di rumah bekas majikannya. Pakaian-pakaian itu—yang konon berlumuran darah—digunakan untuk memberatkannya. 

Namun, selama bertahun-tahun, pengacara Hakamada berpendapat bahwa DNA yang ditemukan dari pakaian tersebut tidak cocok dengan DNA Hakamada sehingga muncul kemungkinan bahwa barang-barang tersebut milik orang lain.

Pengacara tersebut juga menduga bahwa polisi mungkin telah merekayasa bukti tersebut.

Argumen mereka cukup untuk meyakinkan hakim Hiroaki Murayama, yang pada 2014 menyatakan bahwa "pakaian itu bukan milik terdakwa".

"Tidak adil untuk menahan terdakwa lebih lama karena kemungkinan dirinya tidak bersalah semakin jelas,” kata Murayama.

Hakamada kemudian dibebaskan dari penjara dan diberikan kesempatan untuk diadili ulang.

Proses hukum yang berlarut-larut menyebabkan butuh waktu hingga tahun lalu untuk memulai persidangan ulang, dan akhirnya pada Kamis (26/9/2024) pagi pengadilan mengumumkan putusannya.

Rincian yang menjadi dasar persidangan ulang dan pembebasannya adalah noda merah pada pakaian yang menurut jaksa adalah miliknya.

Namun, pengacara Hakamada mempertanyakan bagaimana noda tersebut bisa bertahan lama.

Fakta bahwa noda tersebut tetap berwarna merah dan tidak berubah gelap setelah terendam saus kedelai dalam waktu lama berarti bukti tersebut direkayasa.

Putusan pengadilan pada Kamis (26/9/2024) menemukan bahwa "para penyidik merusak pakaian dengan menumpahkan darah ke pakaian tersebut" yang kemudian mereka sembunyikan di tangki miso, menurut AFP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved