Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Korban Salah Tangkap Dibebaskan Setelah 46 Tahun Menanti Hukuman Mati

Pria berusia 88 tahun yang merupakan narapidana hukuman mati terlama di dunia itu akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Jepang.

Kompas.com/Istimewa
Para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak "banzai", sebuah seruan dalam bahasa Jepang yang berarti "hore", saat putusan dijatuhkan. (GETTY IMAGES via BBC INDONESIA) 

Hakamada dinyatakan tidak bersalah.

Puluhan tahun dalam penahanan—sebagian besar dalam sel isolasi dengan ancaman eksekusi yang selalu ada—berdampak buruk pada kesehatan mental Hakamada, menurut pengacara dan keluarganya. 

Kakaknya sejak lama memperjuangkan pembebasannya.

Tahun lalu, ketika persidangan ulang dimulai, Hideko mengungkapkan rasa lega dan berkata "akhirnya beban di pundak saya terangkat".

Sidang ulang bagi terpidana mati jarang terjadi di Jepang.

Sidang Hakamada merupakan yang kelima dalam sejarah Jepang pascaperang.

Bersama dengan Amerika Serikat, Jepang adalah satu-satunya negara G7 yang masih menerapkan hukuman mati.

Kerap kali, narapidana hukuman mati diberitahu mengenai waktu eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelumnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iwao Hakamada 56 Tahun Menanti Hukuman Mati, Ternyata Salah Tangkap dan Dibebaskan"

Baca juga: Binaragawan Jepang Ini Hanya Tidur 30 Menit Setiap Malam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved