Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pilwakot Surakarta 2024. KPU: Maksimal Dana Kampanye Rp39 Miliar Tiap Paslon

Batas maksimal dana kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2024 sebesar Rp39 miliar per paslon.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/AHMAD SYARIFUDIN
ILUSTRASI Penerimaan lembaran bilik suara kebutuhan Pilkada 2024 di Gudang KPU Kota Surakarta, Senin (16/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Maksimal dana kampanye setiap pasangan calon pada Pilwakot Surakarta 2024 telah ditetapkan.

Sesuai hasil kesepakatan antara KPU dan perwakilan dari kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, ditetapkan adalah Rp39 miliar.

Adapun sesuai aturan juga, setiap pengeluaran dan sumber dana untuk kampanye wajib dilaporkan kepada KPU.

Baca juga: Jokowi Pindah KTP ke Solo: Terdaftar di TPS Kelurahan Sumber untuk Pilkada 2024

Baca juga: Mau Nonton Pembukaan Peparnas XVII 2024 di Manahan Solo, Ini Caranya Dapatkan Tiket Gratis

KPU Kota Surakarta menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2024 sebesar Rp39 miliar per paslon.

"Karena ada beberapa revisi di aplikasi kami."

"Kami sudah mengundang kedua LO (paslon nomor urut 1 dan 2)."

"Kini sudah clear, ada kesempatan dengan kedua belah pihak, nilainya Rp39 miliar," kata Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Bambang mengatakan, batas maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati kedua pasangan calon.

Dana tersebut untuk menunjang semua kegiatan yang dilakukan para paslon selama kampanye Pilkada 2024.

"Metode kampanye banyak sekali."

"Mulai rapat terbatas, kampanye rapat umum, atau kampanye dalam bentuk lain," ujar Bambang Christanto.

Pembatasan maksimal dana kampanye tersebut, kata Bambang, bertujuan agar para paslon lebih tertib dan transparan.

Karena dana yang digunakan para paslon selama kampanye semuanya harus dilaporkan ke KPU.

"Agar lebih tertib."

"Yang memberikan sumbangan siapa, organisasi atau perseorangan, sebenarnya agar lebih tertib, transparansi, dan tidak jor-joran," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Solo Rp 39 Miliar"

Baca juga: Catat Tanggalnya! Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Jawa Tengah di Bulan Oktober 2024

Baca juga: Kisah Pilu Yuliana, Diiming-imingi Anaknya Lolos Jadi Polisi, Malah Rugi Rp750 Juta

Baca juga: Fakta Unik MotoGP Mandalika, Para Pebalap Jatuh di Tikungan Sengketa, "Ini Tanah Keramat"

Baca juga: Semarang dan Pantura Masih Panas, Jateng Bagian Tengah Sudah Hujan, Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved