Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Jepara Perpanjang Pendaftaran PTPS, Target Pendaftar Belum Terpenuhi

Bawaslu Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024. 

Keputusan ini diambil menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang ditargetkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari terakhir pendaftaran sebelumnya, yakni Sabtu (28/9), jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. 

Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. 

"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan," kata Sujiantoko kepada Tribunjateng, Selasa (2/10/2024).

Sujiantoko menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini. 

"Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS," imbuhnya.

Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS

Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi. 

Rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan dan jumlah desa yang masih membutuhkan pengawas TPS adalah sebagai berikut, Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, Jepara, semua desa melakukan perpanjangan.

Kecamatan Keling ada 11 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji.

Kecamatan Karimunjawa ada 2 desa diantaranya Desa Karimun dan Kemujan melakukan perpanjangan.

Kecamatan Donorojo ada 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis.

Kecamatan  Kedung ada 17 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Tanggul Tlare.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved