Berita Jawa Tengah
Bos Debt Collector Rajawali Semarang Anggiat Marpaung Ditangkap, 5 DPO Diminta Menyerahkan Diri
Polda Jateng masih memburu lima buronan Debt Collector (DC) yang sebelumnya telah melakukan perampasan kendaraan di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih memburu lima buronan Debt Collector (DC) yang sebelumnya telah melakukan perampasan kendaraan di Kota Semarang.
Kelima DC tersebut masing-masing berinisial JS, AS, TS, BD, dan HW.
Mereka adalah anak buah dari bos DC Semarang Anggiat Marpaung (52) yang juga pemimpin perusahaan DC bernama PT Rajawali.
Baca juga: Ini Hasil Penyelidikan Polda Jateng Soal Temuan Kerangka Pria di Jalur Pendakian Gunung Sumbing
Baca juga: Polda Jateng Jamin Kerahasiaan Identitas Korban Perundungan PPDS yang Akan Melapor
"Masih ada 5 debt collector yang menjadi DPO atas dua kasus perampasan mobil di Kota Semarang."
"Kelima orang ini bergerak atas komando Aggiat Marpaung," beber Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora kepada Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/10/2024).
Anggiat Marpaung telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng dalam pelarian di Jambi pada Kamis (26/9/2024).
Kemudian adiknya, Lantas Marpaung ikut menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa (1/10/2024).
Kelompok DC Rajawali ini diduga sudah berulang kali melakukan perampasan mobil di Semarang.
Namun, korban yang melapor ketika terjadi kasus di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan lokasi House Of Niti Kedungmundu, Kamis 2 November 2023.
Baca juga: Suskoco Minta Propam Polda Jateng Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran Etik Polwan Selingkuh
Baca juga: Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Lewat Barang Kiriman
"Satu DPO atas nama Yulianto Sitanggang untuk kasus di CIMB Niaga."
"Sedangkan kasus kedua di Kedungmundu awalnya dua tersangka tertangkap masih ada 4 pelaku DPO," sambung Kombes Pol Johanson Simamora.
Dia melanjutkan, para DC ini ditangkap karena menyalahi aturan berupa penarikan mobil.
Padahal, DC hanya dibekali surat kuasa dari leasing berupa surat penagihan.
"Mereka malah melakukan penarikan perampasan, jadi menyalahi aturan."
"Dari aktivitas itu, mereka mendapat upah satu mobil yang ditarik Rp15 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis kendaraan," tuturnya.
Semarang
Polda Jateng
Perampasan Mobil di Semarang
Kombes Pol Johanson Simamora
Brigjend Pol Agus Suryonugroho
Anggiat Marpaung
debt collector
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.