Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penerimaan PBB di Kudus Sampai Akhir September 2024 Melampaui Target

Penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus sampai akhir September 2024 telah melampaui batas.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus sampai akhir September 2024 telah melampaui target 

Dari target penerimaan sebesar Rp 45 miliar sampai pada akhir September 2024 realisasinya mencapai Rp 46,11 miliar atau 102,47 persen.

 

Tingginya penerimaan pajak dari sektor PBB sampai akhir September 2024 ini karena sebelumnya terdapat pembebasan denda tunggakan yang diberlakukan dalam rangka ulang tahun ke-475 Kabupaten Kudus. Pembebasan denda tunggakan ini pun disambut dengan animo cukup besar oleh wajib pajak.

 

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, pihaknya akan memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB sampai akhir Desember 2024. Perpanjangan ini dalam rangka optimalisasi pendapatan.

 

“Perpanjangan ini juga sekaligus memberikan kesempatan kepada wjaib pajak yang menunggak untuk bisa segera membayar,” kata Djati.

 

Djati berharap dengan adanya program pembebasan denda administrasi yang diperpanjang sampai akhir Desember 2024 piutang PBB bisa semakin berkurang.

 

Untuk mengetahui tagihan PBB, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyediakan pelayanan melalui kanal htps://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. Dengan memasukkan nomor objek pajak bisa diketahui tagihannya.

 

Diketahui program pembebasan denda tunggakan PBB tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu. Sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya bisa memanfaatkan program ini.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved