Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
main.semarangkab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id 

c. Guru Non-ASN Kabupaten Semarang yang terdiri dari:

1) Guru Non ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

2) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Tenaga Teknis:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang.

b. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Kabupaten Semarang yang terdiri atas:

1) Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang; atau

2) Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus sampai dengan sekarang.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar Guru Ahli Pertama dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved