Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.demakkab.go.id
Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id 

- Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit 2 (dua) tahun (termasuk lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b dan c diberikan kesempatan untuk mendaftar sesuai jadwal pada pengumuman ini;

3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d diberikan kesempatan mendaftar sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan mengacu pada:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved