PPPK 2024
Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
- Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit 2 (dua) tahun (termasuk lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b dan c diberikan kesempatan untuk mendaftar sesuai jadwal pada pengumuman ini;
3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d diberikan kesempatan mendaftar sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan mengacu pada:
PPPK 2024 Pemkab Demak
Pemkab Demak
PPPK 2024
sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF
tribunjateng.com
53 Titik Lokasi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Ditunda, Ini Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari |
![]() |
---|
Resmi dari KemenPANRB! Ini 3 Syarat Baru Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Cilacap Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Banjarnegara Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.