Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.demakkab.go.id
Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 646 Formasi PPPK 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 646 formasi PPPK 2024 Pemkab Demak.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemkab Demak menyediakan 646 formasi PPPK 2024.

Formasi tersebut terdiri atas:

Jabatan Fungsional Guru: 150

Jabatan Fungsional Kesehatan: 100

Tenaga Teknis: 396

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Demak Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat PPPK 2024 Pemkab Demak

KRITERIA PELAMAR DAN PRIORITAS KELULUSAN

1. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, kriteria pelamar dan prioritas kelulusan diberlakukan secara berurutan sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas (Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

- Pelamar Prioritas Guru yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

- Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit 2 (dua) tahun (termasuk lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b dan c diberikan kesempatan untuk mendaftar sesuai jadwal pada pengumuman ini;

3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d diberikan kesempatan mendaftar sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan mengacu pada:

a. Untuk Jabatan Fungsional Guru mengacu Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

b. Untuk JF Tenaga Kesehatan mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;

Link download PDF rincian 646 formasi PPPK 2024 Pemkab Demak bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved