Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
casn.salatiga.go.id
Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id 

2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Usia paling rendah 20 tahun 0 bulan (dua puluh tahun nol bulan) dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan (lima puluh tujuh tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat submit pendaftaran di SSCASN).

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

10. Sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir).

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

13. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

14. Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 13 dibuat sesuai format pada lampiran V dan VI pengumuman ini, dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh:

a. Kepala Dinas/Badan bagi pelamar yang memililiki pengalaman kerja di Dinas/Badan;

b. Asisten Sekda bagi pelamar yang memiliki pengalaman di unit kerja Sekretariat Daerah;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved