Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pegawai Bank di Blora Nekat Tilep Uang Nasabah untuk Judi Online, Ngaku Pernah Menang Rp 200 Juta

STW, (30) diringkus Satreskrim Polres Blora, lantaran diduga telah menyelewengkan dana nasabah, untuk kepentingan pribadi bermain judi online.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - STW, (30) diringkus Satreskrim Polres Blora, lantaran diduga telah menyelewengkan dana nasabah, untuk kepentingan pribadi bermain judi online.


Penyelewengan dana nasabah, itu dilakukan oleh STW, saat bekerja sebagai pegawai bank di Cepu.


Pria warga Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, itu nekat melakukan hal tersebut untuk bermain judi online


"Untuk uang nasabah yang saya gunakan, totalnya sekitar Rp 400 jutaan," katanya, saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).


Lebih lanjut, STW, mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Pihaknya menyebut sudah bermain judi online selama kurang lebih 6 bulan.


"Uangnya untuk judi online," ujarnya.


Bahkan, STW, mengaku candu bermain judi online, lantaran pernah menang hingga Rp 200 juta.


"Pernah (menang-red), paling banyak kemenangan saat judi online Rp 200 juta," jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh STW pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.


"STW, yang bekerja sebagai pegawai bank di Cepu ini telah menyalahgunakan jabatannya, yakni menggunakan uang hasil pinjaman atau kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah,"


"Penyalahgunaan jabatannya itu dimulai sejak Desember 2022 sampai 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang," katanya.


Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar STW telah melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 3 modus.


Di antaranya, pertama dengan modus topengan pinjaman. Modus ini diterapkan pada 1 nasabah. Bahwa sebelum melakukan kredit, STW memanfaatkan faktor kedekatan dengan nasabah, untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit bank dan menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut adalah STW sendiri.


"Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, STW menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN nya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi STW," jelasnya.


Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan modus kedua yang digunakan STW, yakni modus tempilan pinjaman, yang diterapkan ke 13 nasabah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved