Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pegawai Bank di Blora Nekat Tilep Uang Nasabah untuk Judi Online, Ngaku Pernah Menang Rp 200 Juta

STW, (30) diringkus Satreskrim Polres Blora, lantaran diduga telah menyelewengkan dana nasabah, untuk kepentingan pribadi bermain judi online.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 


Dalam modus kedua ini, STW memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak.


"Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, STW menghubungi nasabah untuk membujuk nasabah supaya memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN nya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang pencairan kredit,"


"Akan tetapi STW telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah, dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri," jelasnya.


Kemudian, lanjut AKBP Wawan, modus ketiga yang digunakan STW, yakni dengan pemakaian setoran pelunasan pinjaman, yang diterapkan ke 2 nasabah.


"Kalau modus ini, STW telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI, akan tetapi uang tersebut tidak STW bayarkan ke bank dan uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.


Menurut AKBP Wawan, berdasarkan auditor internal bank yang telah melakukan pemeriksaan kerugian yang dialami bank, didapatkan hasil audit kerugian awal sebesar Rp 679.412.203.


"Kemudian ada update tindaklanjut kerugian per Maret 2024 sebesar Rp 459.588.956, dan update tindak lanjut kerugian per bulan Mei 2024 sebesar Rp 387.690.398. Dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000,"


"Dan hasil perhitungan kerugian negara terhadap pinjaman yang dipakai STW adalah sebesar Rp 401.444.334," jelasnya.


Adapun akibat perbuatannya itu,  pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved