Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Pilkada 2024, Pj Bupati Tegal Pastikan Netralitas ASN, Berikan Sanksi Tegas Jika Ada yang Melanggar 

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal untuk menjaga netralitas pada

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bahkan Pj Bupati dalam prosesnya, menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk memastikan netralitas semua ASN bisa diwujudkan dan dijaga. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, saat ditemui wartawan setelah membuka Seminar Transformasi Digital dan Evaluasi Statistik mengusung tema "Sinergi untuk Kabupaten Tegal Maju" yang diselenggarakan BPS Kabupaten Tegal

Berlokasi di Antasena Convention Hall Grand Dian Hotel Guci Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/10/2024). 

Agustyarsyah tegas akan mengawal netralitas ASN pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

"Kami terus memastikan netralitas semua ASN di lingkungan Pemkab Tegal betul-betul bisa diwujudkan dan dijaga. Dalam prosesnya kami menggandeng Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal," kata Agustyarsyah, pada Tribunjateng.com. 

Selain memastikan netralitas ASN, Pj Bupati Tegal juga akan mengawal supaya tidak ada intervensi (ikut campur) dari pihak luar kepada dinas ataupun lainnya. 

Namun Agustyarsyah berharap tidak terjadi intervensi ataupun hal lainnya pada pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Tegal, sehingga bisa terwujud Pilkada yang aman dan damai. 

"Mudah-mudahan tidak ada. Saya akan mengawal itu. Harapannya supaya ruang netralitas ASN tetap terjaga, dan bisa memilih pemimpin yang terbaik, serta Pilkada berjalan dengan baik, lancar, dan damai," ungkap Agustyarsyah. 

Ketika ditemui ada ASN yang melanggar, Agustyarsyah tegas akan menindak dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. 

Sehingga nantinya, Pj Bupati Tegal  menegakkan sanksi tersebut kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan. 

"Aturannya sudah jelas. Kami seluruh Pj Bupati maupun Pj Wali Kota sudah melakukan ikrar beberapa waktu lalu di Jakarta, memastikan proses Pilkada 2024 di Indonesia berjalan baik untuk Indonesia lebih baik. Intinya jika ada ASN yang melanggar, maka kami tinggal menegakkan sanksi sesuai ketentuan," tegas Pj Bupati Tegal. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved