Kriminal
Sering Mengintip Istri Orang, Seorang Pria Ditembak Tetangganya, Kena di Bahu Lalu Kabur
Seorang pria ditembak tetangganya karena sering mengintip istri orang. Korban berinisial L ditembak SA (44)
Pelaku sebut membelinya di Kabupaten Mesuji.
SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.
Berkaca dari kasus di atas, emosi pelaku membuatnya gelap mata dan bertindak nekat.
Hal itu diperparah dengan senjata api ilegal yang justru memperburuk situasi bagi pelaku dan juga menambah ancaman terhadap keselamatan warga.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan masalah, melainkan melibatkan pihak berwenang jika ada perselisihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Senpi Rakitan Rp 500.000, Nelayan di Lampung Tembak Tetangga, Ini Penyebabnya"
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Pria Semarang Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan Palsu di Boyolali |
![]() |
---|
Misteri Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren, Ada HP Nokia di Kantong Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.