Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Sering Mengintip Istri Orang, Seorang Pria Ditembak Tetangganya, Kena di Bahu Lalu Kabur

Seorang pria ditembak tetangganya karena sering mengintip istri orang. Korban berinisial L ditembak SA (44)

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polres Tulang Bawang
SA (tengah) nelayan yang menembak tetangganya sendiri hanya karena curiga sering diintip korban saat ditahan di Mapolres Tulang Bawang, Rabu (2/10/2024). 

Pelaku sebut membelinya di Kabupaten Mesuji.  

SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.

Berkaca dari kasus di atas, emosi pelaku membuatnya gelap mata dan bertindak nekat.

Hal itu diperparah dengan senjata api ilegal yang justru memperburuk situasi bagi pelaku dan juga menambah ancaman terhadap keselamatan warga.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan masalah, melainkan melibatkan pihak berwenang jika ada perselisihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Senpi Rakitan Rp 500.000, Nelayan di Lampung Tembak Tetangga, Ini Penyebabnya"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved