Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Sering Mengintip Istri Orang, Seorang Pria Ditembak Tetangganya, Kena di Bahu Lalu Kabur

Seorang pria ditembak tetangganya karena sering mengintip istri orang. Korban berinisial L ditembak SA (44)

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polres Tulang Bawang
SA (tengah) nelayan yang menembak tetangganya sendiri hanya karena curiga sering diintip korban saat ditahan di Mapolres Tulang Bawang, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria ditembak tetangganya karena sering mengintip istri orang.

Korban berinisial L ditembak SA (44) pada minggu (22/9/2024).

Keduanya merupakan warga Kampung Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung.

SA geram karena sering diintip saat bersama istrinya di kamar.

Ia kemudian membeli pistol rakitan lalu menembak L.

Baca juga: Agen Ukraina Ditembak Mati saat Hendak Pasang Bom di Mobil Pejabat Rusia

Baca juga: Demi Foya-foya, Pemuda 21 Tahun Nekat Begal 2 Ustaz, Kini Kena Balasan Kaki Ditembak Timah Panas

Aksi nekat itu dilakukan pelaku saat itu berpapasan dengan korban di tengah Sungai Terusan Tulang Bawang, Lampung

Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa jalani proses hukum di Polres Tulang Bawang.

"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar satu pekan setelah peristiwa terjadi," kata Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono, saat dihubungi, Kamis (3/9/2024).

Saat tembakan pertama hanya menyerempet kepala korban.

Korban pun berusaha kabur dengan kapalnya.

Melihat itu, pelaku terus mengejar korban dan melepaskan tembakan kedua kalinya dan mengenai bahu kanan korban. 

L, yang terluka, segera melompat ke sungai dan menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi sungai yang berlawanan.

“Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," jelas Indik.

Setelah itu, korban segera melapor ke polisi dan pelaku berhasil diamankan.  

Di hadapan polisi, pelaku mengaku senpi digunakan adalah rakitan dan dibeli seharga Rp 500.000.

Pelaku sebut membelinya di Kabupaten Mesuji.  

SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.

Berkaca dari kasus di atas, emosi pelaku membuatnya gelap mata dan bertindak nekat.

Hal itu diperparah dengan senjata api ilegal yang justru memperburuk situasi bagi pelaku dan juga menambah ancaman terhadap keselamatan warga.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan masalah, melainkan melibatkan pihak berwenang jika ada perselisihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Senpi Rakitan Rp 500.000, Nelayan di Lampung Tembak Tetangga, Ini Penyebabnya"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved