Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Honorer Wonogiri Kesulitan Daftar PPPK Gara-Gara Tercatat Jadi Anggota Parpol, Begini Solusinya!

Sejumlah honorer Wonogiri gagal daftar PPPK karena tercatat sebagai anggota parpol. KPU dan BKPSDM beri solusi.

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
ILUSTRASI: Honorer. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengalami kendala dalam mendaftar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal ini diketahui ketika mereka mengecek status mereka melalui website KPU di infopemilu.kpu.go.id, di mana salah satu syarat pendaftaran PPPK adalah tidak boleh menjadi anggota parpol.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui masalah tersebut.

"Kami sudah mengingatkan Bagian Umpeg (Umum dan Kepegawaian) mengenai pengumuman rekrutmen PPPK ini," katanya pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Antonius, tenaga honorer yang mendapati namanya tercatat sebagai anggota parpol harus segera melakukan langkah untuk melepaskan status tersebut agar dapat melanjutkan proses pendaftaran PPPK.

"Jika namanya masih tercatat sebagai anggota parpol, mereka tidak bisa mendaftar PPPK," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota parpol, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Antonius menyarankan agar tenaga honorer segera mengecek status mereka melalui situs KPU, dan jika nama mereka tercatat sebagai anggota parpol, segera melakukan pencabutan.

Para honorer baru dapat melanjutkan pendaftaran setelah status keanggotaan parpol mereka dinyatakan telah dihapus.

Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa namanya tercatut sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka dapat mengajukan pencabutan.

Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut, mereka bisa memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Wonogiri," ungkapnya.

Satya menjelaskan, proses pencabutan tersebut memerlukan bukti, seperti fotokopi KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa nama mereka tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tanggapan tersebut nantinya akan dikirimkan ke parpol yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.

Selain mengajukan pencabutan melalui website, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU Wonogiri untuk mendapatkan bantuan dalam memproses permohonan pencabutan keanggotaan parpol.

"Hari ini ada satu dua orang yang datang ke kantor KPU, dan kami berikan pelayanan terkait pencabutan nama dari data parpol," tambahnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved