Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kementerian PPPA Minta Influencer Bantu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para influencer turut membantu menyosialisasikan pencegahan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Susanti membuka Forum Group Discussion (FGD) untuk Media Baru pada Kegiatan Diseminasi UU TPKS melalui Media Engagement, di Hotel Arkenso, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para influencer turut membantu menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual. Hal itu menyusul kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih tinggi. 


Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Susanti menyampaikan, influencer bisa membantu melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait undang-undang TPKS. 


Dalam melakukan pemberitaan di media sosial, influencer harus memperhatikan hak perempuan dan anak serta responsif dan berspektif gender dan anak.
 
"Kami harap influencer yang memiliki kreativitas tinggi bisa menyampaikan konten kreatif yang bisa dilakukan pencegahan terkait kekerasan perempuan dan anak," tuturnya, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) untuk Media Baru pada Kegiatan Diseminasi UU TPKS melalui Media Engagement, di Hotel Arkenso, Jumat (27/9/2024).


Susanti melanjutkan, influencer juga perlu memahami batasan-batasan dalam memberitakan kasus kekerasan seksual


Tak hanya influencer, masyarakat juga harus lebih cermat dalam menyebarkan informasi terkait kasus kekerasan seksual. Hal itu menyusul banyaknya masyarakat, termasuk para korban kasus kekerasan yang menyebarkan bukti kekerasan seksual. Pasalnya, ada Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Pemberitaan niat untuk mendapatkan keadilan justru malah terjerat sendiri dari UU ITE. Kami harap teman-teman media bisa menyampaikan literasi digital terkait hal ini," jelasnya. 


Sekretaris DP3A Dalduk KB Provinsi Jawa Tengah, Wusani Setyaningsih menambahkan, media sosial menjadi wadah mentransformasikan ide dan pengetahuan. Hanya saja terkadang, mengandung stereotip kepada perempuan. Bahkan, terkadang, kasus kekerasan terlalu diekspoitasi sehingga menimbulkan kesimpangsiuran. 


"Perlu kita benahi, kita tata, walaupun UU yang mengatur lain, pakai ITE. Jari jemari kita, para influaencer, kami harap bisa memilah, ada batasan-batasan dalam mengekspos kekerasan seksual," paparnya. 


Diakuinya, angka kekerasan seksual semakin hari seperti gunung es. Maka, kasus ini harus disikapi dengan bijak. Influencer menjadi salah satu yang memiliki peran dalam upaya mencegah kekerasan seksual


"Media baru memiliki peran sangat penting dalam menyebarkan ke masyarakat pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Isinya untuk edukasi peningkatan kesadaran masyarakat. Bagaimana terhindar dari kekerasan seksual," jelasnya. 


Dalam upaya pencegahan kasus kekerasan, pihaknya memiliki program Jogo Konco. Itu menjadi wadha bagi anak-anak untuk mengekspresikan dan mengeksplorasi diri. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved