Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.460 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kendal menyediakan 1.460 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: Guru: 171

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.kendalkab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.460 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;

15. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya;

c. Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar;

16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi PPPK Formasi tahun 2024 dan dalam 1
(satu) Jabatan, apabila pelamar diketahui melamar:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved