Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.460 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kendal menyediakan 1.460 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: Guru: 171

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.kendalkab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.460 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id 

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan :

a. Jabatan Fungsional; dan

b. Jabatan Pelaksana.

18. Kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 17 (tujuh belas) diperuntukkan bagi pelamar :

a. Pelamar Prioritas (Formasi Tenaga Guru); adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal.

c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal; atau

2) Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal saat mendaftar.

19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved