PPPK 2024
Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 418 formasi PPPK 2024 Pemkab Batang.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.
Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.
Pemkab Batang menyediakan 418 formasi PPPK 2024.
Formasi tersebut terdiri atas:
Tenaga Guru : 161
Tenaga Kesehatan : 103
Tenaga Teknis : 154
Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Batang Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.
Syarat PPPK 2024 Pemkab Batang
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar, khusus jabatan fungsional guru usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang di tentukan instansi pemerintah.
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK;
l. Berkelakuan baik;
m. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Jenis Pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan di portal nasional Seleksi ASN 2024;
4. pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila diketahui melamar :
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
PERSYARATAN KHUSUS.
1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dikecualikan bagi jabatan :
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
b. Administrator Kesehatan Ahli Pertama;
c. Nutrisionis Ahli Pertama;
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
e. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
2. Untuk Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan sehat dan bukan penyandang disabilitas;
3. Pelamar Disabilitas :
a. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik;
b. Calon pelamar wajib melampirkan :
1) Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
c. Bagi pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, apabila di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
KRITERIA PELAMAR
1. Tenaga Guru
a. Kriteria
1) Pelamar prioritas : Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2) Eks THK-II : Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
3) Guru Non Aparatur Sipil Negara di instansi daerah, yaitu :
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non- ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
- guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus saat mendaftar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
b. Kualifikasi Pendidikan Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
c. Penyandang Disabilitas
Apabila Pelamar Seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan JF GuruBahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan JF Guru Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan.
3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan JF Guru seni budaya ketrampilan.
d. Sertifikat Pendidik
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Tenaga Kesehatan dan Teknis
a. Kriteria pelamar kebutuhan khusus
1) Eks THK-II : Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di instansi daerah, yaitu :
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; atau
- pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
b. Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Link download PDF rincian 418 formasi PPPK 2024 Pemkab Batang bisa diunduh di sini. (*)
Pemkab Batang
PPPK 2024 Pemkab Batang
sscasn.bkn.go.id 2024
sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF
PPPK 2024
tribunjateng.com
53 Titik Lokasi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Ditunda, Ini Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari |
![]() |
---|
Resmi dari KemenPANRB! Ini 3 Syarat Baru Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Cilacap Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Banjarnegara Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.