Berita Viral
Viral, 54 Pernikahan Anak Bawah Umur di Sukoharjo, Rata-rata Akibat Hamil Duluan
Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo mencatat ada 54 pernikahan di bawah umur yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Fenomena anak usia bawah umur melangsungkan pernikahan dini terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Bahkan jumlahnya tak main- main, yakni tercatat ada sekira 54 kasus.
Dari puluhan angka pernikahan dini tersebut, rata- rata akibat mereka hamil duluan.
Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Depan SPBU Jombor Sukoharjo, 1 Motor Terbakar
Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Penganiayaan Sekelompok Orang yang Tewaskan Pelajar SMA di Sukoharjo
Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo mencatat ada 54 pernikahan di bawah umur yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Data ini menunjukkan sosialisasi pernikahan dini terus digencarkan, praktik pernikahan di usia yang belum cukup masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Anak di bawah umur telah melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat.
Dari total 54 pernikahan dini, usia anak di bawah umur mayoritas wanita dengan jumlah 34 orang, sedangkan laki-laki 19 orang.
Kasi Bimas Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Khomsun Nur Arif mengatakan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa pernikahan anak usia dini dari Pengadilan Agama Sukoharjo.
"Data dari kemenag, yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama itu peristiwa nikahnya di Sukoharjo yang usia di bawah umur ada 54 orang," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (4/20/2024).
Baca juga: Video Pelajar SMK Asal Sukoharjo Jadi Korban Penganiayaan Hingga Meninggal
Baca juga: Viral Siswa SMK Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Sekelompok Orang Saat Memancing, 2 Rekannya Kritis
Dia menjelaskan, selain faktor kehamilan, ada beberapa faktor yang mendorong anak-anak ini untuk melangsungkan pernikahan dini.
"Faktornya macam-macam."
"Selain karena hamil, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini."
"Seperti takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran, sudah berbuat zina, tapi belum hamil, dan masalah ekonomi," terangnya.
Lebih lanjut, Khomsun menjelaskan, Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena memperhatikan asas kemanfaatannya.
Kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
Sukoharjo
viral
pernikahan dini
Kemenag Kabupaten Sukoharjo
dispensasi nikah
Pengadilan Agama Sukoharjo
Khomsun Nur Arif
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.