Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral, 54 Pernikahan Anak Bawah Umur di Sukoharjo, Rata-rata Akibat Hamil Duluan

Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo mencatat ada 54 pernikahan di bawah umur yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI UNICEF
ILUSTRASI fenomena pernikahan dini. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Fenomena anak usia bawah umur melangsungkan pernikahan dini terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Bahkan jumlahnya tak main- main, yakni tercatat ada sekira 54 kasus.

Dari puluhan angka pernikahan dini tersebut, rata- rata akibat mereka hamil duluan.

Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Depan SPBU Jombor Sukoharjo, 1 Motor Terbakar

Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Penganiayaan Sekelompok Orang yang Tewaskan Pelajar SMA di Sukoharjo

Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo mencatat ada 54 pernikahan di bawah umur yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Data ini menunjukkan sosialisasi pernikahan dini terus digencarkan, praktik pernikahan di usia yang belum cukup masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Anak di bawah umur telah melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. 

Dari total 54 pernikahan dini, usia anak di bawah umur mayoritas wanita dengan jumlah 34 orang, sedangkan laki-laki 19 orang.

Kasi Bimas Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Khomsun Nur Arif mengatakan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa pernikahan anak usia dini dari Pengadilan Agama Sukoharjo

"Data dari kemenag, yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama itu peristiwa nikahnya di Sukoharjo yang usia di bawah umur ada 54 orang," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (4/20/2024).

Baca juga: Video Pelajar SMK Asal Sukoharjo Jadi Korban Penganiayaan Hingga Meninggal

Baca juga: Viral Siswa SMK Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Sekelompok Orang Saat Memancing, 2 Rekannya Kritis

Dia menjelaskan, selain faktor kehamilan, ada beberapa faktor yang mendorong anak-anak ini untuk melangsungkan pernikahan dini.

"Faktornya macam-macam."

"Selain karena hamil, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini."

"Seperti takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran, sudah berbuat zina, tapi belum hamil, dan masalah ekonomi," terangnya.

Lebih lanjut, Khomsun menjelaskan, Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena memperhatikan asas kemanfaatannya.

Kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved